Hari Wanita Sedunia - Tanggal 8 Maret setiap tahun kerap kali di peringati sebagai hari perempuan sedunia, baik itu di luar negeri maupun di indonesia sendiri. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk
memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan
sosial.
Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi
dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai
kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan
protes pada 8 Maret 1857 di New York City.
Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi
kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk
rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.
Di Indonesia, perayaan ini dilaksanakan di tengah badai kekerasan
seksual yang menghantui perempuan dan anak-anak di setiap jengkal tanah
yang dipijaknya.
Sehari sebelumnya, di wilayah Semarang, Jawa
Tengah, seorang anak perempuan (12) yang masih duduk dibangku Sekolah
Dasar (SD) mengalami kekerasan seksual. Gadis itu tidak tahu bahaya yang
menimpanya. Hanya karena hendak mengembalikan pianika milik temannya,
di sebuah jalan menuju pulang ke rumahnya, dirinya mendapatkan kekerasan
seksual dengan diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gerbong kereta
kosong.
Belum lagi tindakan mutilsasi yang dilakukan oleh Benget
Situmorang (36) yang melakukan pembunuhan dan memutilasi Darna Sri
Astuti, yang juga istrinya sendiri dan potongan tubuhnya disebar di Tol
Jakarta-Cikampek. Masih juga dalam minggu ini penemuan mayat dalam
karung di Cilincing, Jakarta Utara. Lagi-lagi korbannya adalah seorang
perempuan.
"Pastinya hukuman paling berat. Hukuman yang paling
berat atas kejahatan berat," ujar anggota Komisi VIII, Inggrid Kamsil
saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/3/2013).
Inggrid Kamsil
bahkan ingin menambahkan adanya hukuman kerja sosial bagi pelaku
kekerasan seksual. Sanksi sosial ini dimaksudkan agar pelaku dapat
menyadari kesalahannya dengan bekerja di ranah sosial. "Ini akan
menimbulkan sensivitas," ucapnya.
Hukuman paling berat pun
menjadi pertanyaan. Berapa besarannya? Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FKPS) mengusulkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Hal ini
diusulkan setelah RUU KUHP tidak memuat hukuman maksimal bagi pelakunya.
"Sesungguhnya pemerkosaan masuk pidana umum. Kalau dia pidana umum,
sanksi atau hukuman bisa seberat-beratnya, bisa saja dituntut seumur
hidup," kata anggota Komisi III dari PKS Buchori Yusuf.
Hanya ada
sedikit perubahan untuk hukuman pemerkosa di RUU baru ini. Ada pasal
yang memuat bahwa hukuman minimal pemerkosa adalah 3 tahun penjara.
Namun tak ada perubahan dihukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Tak
ada pasal hukuman mati, penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Ramai-ramai
mengutuk aksi kekerasan seksual membuahkan sebuah wacana untuk
mengusulkan pembentukan polisi Susila. Beban polisi yang menangani kasus
yang terlalu banyak dinilai berimbas pada kurangnya proteksi atas
anak-anak dan perempuan.
"Jadi pelecehan anak-anak dan perempuan
yang di kota-kota besar maka misalnya harus ada polisi susila. Ini
harus dimanfaatkan agar lebih fokus menghadapi hal hal seperti itu,"
ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat.
Belajar dari India,
pasca kasus pemerkosaan mahasiswi kedokteran pada 16 Desember 2012 lalu,
India membuat perubahan besar dalam perundang-undangan pada kejahatan
terhadap perempuan. Hasilnya, dikeluarkannya undang-undang kejahatan
seksual, dan telah mengeluarkan rekomendasi pada 23 Januari lalu.
Pemerintah
India menyetujui meningkatkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan beruntun
dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika korban
pemerkosaan meninggal atau koma. Sayangnya, korban pemerkosaan di India
tersebut tidak dapat merasakan jaminan perlindungan dari undang-undang
yang dicetuskan oleh pemerintahnya karena menghembuskan nafasnya saat
dalam perawatan di rumah sakit Singapura.
Selamat hari wanita sedunia.
Senin, 13 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar